Postingan

Menampilkan postingan dengan label Note

PELAYANAN PERPUSTAKAAN

Gambar
                  By : Ucu Siti Romlah, S.Pd                        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan BAB VII pasal 32 menegaskan bahwa tugas utama tenaga perpustakaan (pustakawan) dan tenaga teknis perpustakaan  adalah memberikan pelayanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan, menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sejarah membuktikan perpustakaan di dunia Islam melahirkan para jenius Islam terutama pada fase pertama Dinasti Abbasiyah yang dipimpin oleh Khalifah Abu Ja'far al-Mansur, khalifah Harun Ar-Rasyid dan Abdullah Al-Makmun. Mereka merupakan khalifah- khalifah yang sangat menjaga dan memelihara buku-buku, baik yang bernuansa agama maupun umum,baik karya ilmuwan muslim maupun non-muslim, baik karya-karya ilmuwan yang semasanya maupun pendahulunya ini terlihat jelas dari sikap para khalifah seperti pesannya Harun Ar-Ra